Sistem Informasi Manajemen Pengajuan Cuti ASN Inspektorat Kabupaten Trenggalek dengan perhitungan jatah saldo carry-over (N, N-1, N-2) otomatis sesuai Perka BKN No. 24/2017.
Menghadirkan efisiensi administrasi kepegawaian melalui digitalisasi terintegrasi.
Sistem otomatis mendeteksi sisa cuti 2 tahun sebelumnya (Carry-over N-1 & N-2) secara bertahap sesuai regulasi BKN.
Menghasilkan dokumen **Anak Lampiran 1.b** resmi Perka BKN siap cetak berformat F4/Legal secara instan.
Persetujuan instan sementara untuk kondisi darurat (bencana/keluarga sakit keras) yang dapat diratifikasi kemudian.
Langkah mudah pengajuan cuti secara berjenjang.
Pegawai mengisi tanggal cuti dan alasan pada form aplikasi.
Atasan Langsung memeriksa, memberikan pertimbangan dan menyetujui.
Pejabat Berwenang menyetujui akhir dan membubuhkan nomor surat keputusan.
Pegawai menerima pemberitahuan WhatsApp untuk mengunduh SK Cuti PDF resmi.